Vokasi Bisa Gelar Webinar Pemanfaatan Super Tax Deduction Vokasi

super tax deduction vokasi
Dokumentasi Ortax

Vokasi Bisa bekerja sama dengan Direktorat Inovasi dan Science Techno Park Universitas Indonesia mengadakan webinar mengenai pemanfaatan super tax deduction dalam implementasi kebijakan pendidikan dan pelatihan vokasi di industri. Webinar dilakukan secara online, Sabtu 25 Juni 2022, dan diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari pihak industri serta institusi-institusi vokasi.

Dalam webinar ini, Tax Partner Ortax, Daniel Belianto, berkesempatan untuk memaparkan bagaimana implementasi super tax deduction untuk kegiatan vokasi. Ia menyebutkan, pajak dapat berfungsi sebagai instrumen regulerend atau instrumen pengaturan. Daniel menyebutkan salah satu fungsi regulerend ini diwujudkan melalui pemberian insentif super tax deduction untuk perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi.

Super tax deduction kegiatan vokasi diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2019 (PMK-128/2019). Bagi industri yang melakukan kegiatan vokasi tertentu bisa mendapat tambahan biaya pengurang penghasilan bruto paling tinggi 200%. Kegiatan vokasi yang dimaksud dapat berupa kegiatan praktik/pemagangan di tempat Wajib Pajak dan praktik pembelajaran. 

Kegiatan vokasi yang biayanya bisa mendapat tambahan 100% terbatas pada kompetensi tertentu. Jenis kompetensi tersebut dapat dilihat pada Lampiran A PMK-128/2019. Beberapa di antaranya adalah sektor manufaktur, sektor kesehatan, sektor agribisnis, sektor pariwisata dan industri kreatif, serta sektor pekerja migran.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak. Hingga Juni 2021, baru terdapat 36 Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif ini. Pemanfaatan telah dilakukan dengan menggandeng 337 mitra Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang terdiri dari SMK, Diploma, serta BLK. Jumlah peserta pemagangan dan/atau pembelajaran mencapai 39 ribu orang dengan estimasi biaya yang digunakan mencapai Rp715,57 Miliar.

Dalam paparannya, Daniel Belianto menjelaskan bahwa bagi institusi vokasi, pemanfaatan insentif ini dapat menjadi daya tawar kepada industri agar dapat membuka praktik pemagangan atau pembelajaran. “Industri akan untung. Pertama, bisa mendapat SDM. Kedua, SDM yang oke bisa direkrut menjadi pegawai. Ketiga, pajaknya bisa lebih rendah”, jelas Daniel.

Categories: Tax Event

Artikel Terkait